- Visi
Visi Pembangunan dalam RPJM Desa Karangtengah Tahun 2021 – 2027 merupakan visi kepala Desa yang disampaikan pada saat proses Pemilihan Kepala Desa. Visi yang telah ditetapkan oleh Kepala Desa terpilih yaitu :
“ Terbangunnya tata kelola Pemerintah Desa yang Profesional, Cepat, Tepat dan Partisipatif, demi terwujudnya masyarakat Desa Karangtengah yang Mandiri dan Sejahtera “.
- Misi
Misi merupakan pernyataan tentang apa yang harus dilaksanakan dalam upaya mencapai visi. Misi merupakan turunan dari pokok-pokok visi yang telah diidentifikasi sebelumnya.
Misi merupakan pernyataan tentang apa yang harus dilaksanakan dalam upaya mencapai visi. Misi merupakan turunan dari pokok-pokok visi yang telah diidentifikasi sebelumnya. Misi dari Kepala Desa karangtengah terpilih yaitu :
- Pelayanan Masyarakat Cepat, Tepat dan Bertanggungjawab, serta pengelolaan Pemerintah Desa yang Transfaran
- Menggali dan Mengembangkan Potensi Desa Melalui Pemberdayaan Ekonomi Guna Meningkatkan Pendapatan Asli Desa
- Meningkatkan perekonomian masyarakat melalui pendampingan berupa penyuluhan khusus kepada UKM, wiraswasta dan petani;
- Meningkatkan mutu kesejahteraan masyarakat untuk mencapai taraf kehidupan yang lebih baik dan layak sehingga menjadi desa yang mandiri dan sejahtera;
- Peningkatan peran aktif masyarakat desa dalam pembangunan, melalui pola pemberdayaan masyarakat yang paripurna;
- Pemerataan Pembangunan baik fisik maupun non fisik sehinggan tidak terjadi kesenjangan sosial;
- Meningkatkan sarana prasaran tempat ibadah dan peningkatan kegiatan keagamaan, menuju masyarakat yang berakhlakul karimah.
Bentuk pembangunan dari Misi Kepala Desa Karangtengah adalah :
- Pembangunan Fisik
- Adanya transparansi dalam Pengelolaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dimaksudkan guna setiap warga masyarakat Karangtengah mengetahui setiap pengalokasian DD dan ADD setiap tahun;
- Melaksanakan pembangunan dengan sebenarnya yang berpedoman pada Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang didahului oleh musaywarah mufakat dari masyarakat Karangtengah;
- Pemberdayaan masyarakat melalui program pemberdayaan dilaksanakan dengan efektif dan efisien dengan mengedepankan aspirasi serta musyawarah mufakat dari masyarakat Karangtengah.
- Pembangunan Non Fisik
- Peningkatan aktifitas kehidupan beragama,baik mengoptimalkan jamiahan ataupun acara Majlis ta’lim dalam masyarakat;
- Meningkatkan kerukunan serta toleransi dalam beragama, sehingga kehidupan yang nyaman dapat terwujud;
- Menjaga serta melanjutkan sepenuhnya aktifitas beragama yang telah menjadi tradisi serta kebiasaan yang telah disepakati oleh masyarakat Karangtengah;
- Birokrasi Pemerintahan Desa
- Penataan kembali birokrasi pemerintah desa jika diperlukan guna pelayanan serta kepuasan pelayanan terhadap masyarakat Karangtengah;
- Pengoptimalisasikan tugas, wewenang serta fungsi struktural pemerintahan desa;
- Pelayanan yang Cepat, Tepat dan Bertanggungjawab terhadap kepentingan masyarakat;
- Adanya sinkronisasi serta komitmen kepuasan pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah desa serta jajaranya;
- Lebih dekat serta kerja sama yang baik dengan BPD selaku mitra kerja Kepala Desa serta lembaga Desa yang lain sehingga Jalanya pemerintahan Desa lebih dapat terkontrol.
- Peningkatan peran serta tugas pemuda dalam masyarakat;
- Pemberdayaan pemuda dalam olahraga sehingga diharapkan prestasi dari pemuda-pemudi Desa Karangtengah yang mengharumkan Desa Karangtengah pada umumnya;
- Mengedepankan musyawarah mufakat antar anggota masyarakat;
- Bekerja sama dengan tokoh masyarakat, pemuda, serta tokoh agama dalam membina serta berkehidupan masyarakat yang lebih baik, yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar ’45 sebagai jati diri bangsa.
Jenis Pembangunan Fisik segera realisasikan:
- Pembangunan sistem informasi / data base jalan Desa (gang, got, jembatan turf,slope, dll);
- Pembangunan sarana irigasi dan jaringan pengairan lainnya ;
- Pembangunan Sarana Keagamaan (Majlis Ta’lim, Madrasah/Pendidikan Keagamaan dll);
- Pembangunan Mengembangkan Infrastruktur, sistem penataan ruang, pelestarian Iingkungan hidup, dan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan;
- Pengembangan wilayah perbatasan antar Desa;
- Pengembangan kinerja pengelolaan persampahan (TPA);
- Pengelolaan area pemakaman;
- Pengendalian pencemaran dan perusakan Iingkungan hidup;
- Pengembangan pengelolaan dan konservasi sungai, dan sumber daya air Iainnya;
- Pengembangan kinerja pengelolaan air minum;
- Pengawasan dan penertiban kegiatan rakyat yang berpotensi merusak Iingkungan.